SP- 12/KO.13/2025
SIARAN PERS
OJK DORONG PENGUATAN SEKTOR JASA KEUANGAN YANG RESILIEN DAN BERINTEGRITAS DI TENGAH DISRUPSI GLOBAL
Semarang, 8 Juli 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan kinerja sektor Jasa Keuangan melalui implementasi Governance, Risk dan Compliance (GRC) yang bertujuan untuk meningkatkan tata kelola di sektor jasa Keuangan yang memiliki peran strategis dalam mendukung agenda nasional dan program prioritas pemerintah.
Demikan disampaikan Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Sophia Wattimena dalam sambutannya pada forum Governance, Risk and Compliance (GRC) Volume.1 Tahun 2025 di Semarang, Senin (7/7).
Dalam kesempatan tersebut, Sophia menyampaikan bahwa Indonesia saat ini menghadapi berbagai tantangan, baik tantangan geopolitik dan ekonomi global maupun tantangan domestik.
Merespons kompleksitas tantangan tersebut, OJK terus mendorong penguatan tata kelola di sektor jasa keuangan melalui pendekatan Three Lines Model. Pendekatan ini menekankan agar lembaga jasa keuangan (first line) memiliki pondasi pengendalian internal yang kuat, didukung oleh fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal yang efektif.
Profesi pendukung seperti akuntan publik (second line) diharapkan menjunjung standar dan etika tertinggi, dengan dukungan organisasi profesi yang turut mengawasi penerapan prinsip profesionalisme secara konsisten. Adapun regulator (third line) yakni OJK, melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan yang mencakup juga pengawasan terhadap profesi penunjang tersebut.
Sophia juga menyampaikan bahwa OJK telah mengembangkan kebijakan dan regulasi tata kelola yang terintegrasi bagi industri jasa keuangan, untuk memastikan penerapan prinsip-prinsip GRC secara konsisten di seluruh sektor.
Selain bagi industri jasa Keuangan, OJK juga melakukan penguatan ekosistem tata kelola di internal OJK. “Di OJK, kami juga menerapkan three lines model, di mana first line merupakan Satuan Kerja yang melakukan pengaturan, pengawasan, dan edukasi perlindungan konsumen, second line merupakan satuan kerja manajemen risiko, keuangan, hukum, serta third line yaitu audit internal. Selain itu, juga terdapat independent assurance dari pihak eksternal, seperti Badan Pemeriksa Keuangan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Badan Supervisi OJK, dan assessor eksternal lainnya" lanjut Sophia.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo, dan sebagai narasumber Kepala Departemen Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas OJK Ahmad Fuad, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Erik Abibon, serta Retail Banking Advisor German Sparkassenstiftung Asia Virza Ilham Zaini.
Dalam sambutannya Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo menyampaikan bahwa berdasarkan evaluasi pengawas dari hasil pemeriksaan masih ditemukan praktik pengelolaan bisnis industri jasa keuangan yang tidak sehat, kondisi tersebut utamanya disebabkan oleh sistem pengendalian intern yang belum memadai. “First line of defense (Bagian Bisnis) belum sepenuhnya melakukan proses bisnis sesuai ketentuan. Dari sisi second line of defense (Bidang Manejemen risiko dan Kepatuhan) belum sepenuhnya memiliki sistem yang efektif untuk mendeteksi secara dini penyimpangan yang mungkin terjadi dan melakukan mitigasi risiko serta Third line of defense (Bidang Audit Intern) yang belum mencapai rootcause dalam menilai efektifitas pengendalian intern pengelolaan bisnis tersebut" ujar Hidayat.
“Mencermati fenomena-fenomena tersebut, kami menilai perlu adanya wadah diskusi, sharing dan evaluasi atas penerapan tata kelola dan manajemen risiko untuk menciptakan kinerja keuangan yang kuat dan berkelanjutan sehingga industri jasa keuangan mampu berkontribusi secara positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah menginisiasi adanya Forum GRC untuk industri jasa keuangan di wilayah kerja Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah dan Kantor OJK dibawah koordinasinya. Forum siang ini adalah permulaan, dan selanjutnya direncanakan akan diselenggarakan secara periodik untuk mengkomunikasikan kebijakan dan ketentuan, memberikan update tentang kondisi sektor jasa keuangan terkini, sharing pengetahuan, pengalaman, dan praktik terbaik" lanjut Hidayat.
Kegiatan dimaksud dilaksanakan secara hybrid dan dihadiri oleh 975 peserta yang berasal dari industri jasa keuangan di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ilmu dan informasi yang didapatkan pada kegiatan tersebut diharapkan dapat diaplikasikan pada instansi masing-masing sehingga kinerja Industri Jasa Keuangan semakin baik dengan tetap memperhatikan aspek tata kelola yang mumpuni dan pelindungan konsumen.
Seiring berkembangnya tantangan interkoneksi dan kompleksitas risiko, OJK sebagai regulator terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola lembaga jasa keuangan dengan menerbitkan berbagai kebijakan dan ketentuan strategis. Kebijakan tersebut mencakup penerapan tata kelola hingga intergritas pelaporan keuangan.
OJK juga akan terus meningkatkan kolaborasi dan mendorong sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk profesi manajemen risiko agar dapat memperkuat kompetensi di bidang GRC dan teknologi informasi serta memberikan nilai tambah yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan dengan tetap menjaga prinsip governansi yang baik, integritas dan fokus pada aspek keberkanjutan.
***
Informasi lebih lanjut
Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah – Hidayat Prabowo
Telp. (024) 8600 3000