Berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Rencana dan Realisasi Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Penyampaian Laporan Rencana, Laporan Realisasi, Penyesuaian Laporan, dan Perubahan Laporan disampaikan melalui Sistem Informasi Pelaporan Edukasi dan Pelindungan Konsumen (SIPEDULI) paling lambat tanggal 31 Juli 2025.
Informasi lebih lanjut hubungi helpdesk SIPEDULI: helpdesk@ojk.go.id atau 021-296 00000 ext 7000 (hari kerja).