Bank Wakaf Mikro (BWM) merupakan Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang didirikan atas izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bertujuan menyediakan akses permodalan atau pembiayaan bagi masyarakat kecil yang belum memiliki akses pada lembaga keuangan formal.
Hingga Maret 2018, OJK telah memberikan izin kepada 20 BWM. OJK berkomitmen untuk terus mengembangkan BWM di seluruh pelosok Indonesia dengan harapan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat, serta mampu mengurangi ketimpangan dan kemiskinan.
Informasi selengkapnya silakan unduh infografis pada pdf terlampir.