Sejak beroperasi pada 2 Januari 2018, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK resmi menggantikan Sistem Informasi Debitur (SID) dan mulai dimanfaatkan masyarakat dengan baik dan lancar.
Cakupan pelapor SLIK lebih luas dan beragam, yakni bukan saja dari industri perbankan, namun juga lembaga jasa keuangan maupun non lembaga jasa keuangan yang berpartisipasi untuk menjadi pelapor dalam SLIK.
Informasi selengkapnya mengenai mekanisme permohonan informasi melalui SLIK, silakan unduh infografis pada pdf terlampir.