Sign In

OJK Kukuhkan TPAKD dan Satgas Waspada Investasi Kepulauan Riau

 OJK Kukuhkan TPAKD dan Satgas Waspada Investasi Kepulauan Riau

Oct 10 2016
Jumlah Download : 3
   

 

Otoritas Jasa Keuangan, Tanjungpinang, 10 Oktober 2016. Bertempat di Aula Wan Sri Beni Kantor Gubenur Provinsi Kepulauan Riau, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto bersama dengan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nurdin Basirun Mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang dilanjutkan dengan Penetapan Tim Kerja Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi dan pengukuhan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Provinsi Kepulauan Riau oleh Kepala Kantor OJK Provinsi Kepulauan Riau Uzersyah. ​

Adanya akses terhadap produk dan layanan jasa keuangan merupakan hak dasar bagi seluruh masyarakat dan menjadi sangat penting dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat. Untuk itu, pembangunan perekonomian yang berpihak kepada masyarakat menengah bawah sangat diperlukan agar mereka dapat memperoleh akses terhadap produk dan jasa keuangan. Ketersediaan layanan jasa keuangan khususnya yang berskala mikro akan membantu masyarakat ekonomi menengah bawah dalam meningkatkan kualitas hidup melalui pemanfaatan produk keuangan seperti kredit usaha berskala mikro atau tabungan untuk berinvestasi dalam bentuk aset produktif. 

Dalam konteks Indonesia, mengingat jumlah penduduk yang belum memiliki akses ke sektor keuangan formal relatif masih besar, maka inklusi keuangan (financial inclusion) menjadi penting dan sangat diperlukan. Inklusi keuangan telah menjadi salah satu kebijakan pemerintah dalam mendukung pembangunan nasional Indonesia. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, disebutkan bahwa salah satu sasaran penguatan sektor keuangan dalam lima tahun mendatang yaitu meningkatnya akses masyarakat dan UMKM terhadap layanan jasa keuangan formal dalam kerangka pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan. 

Selain itu, saat ini telah dikeluarkan Perpres Nomor 82 tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif atau dikenal dengan SNKI, ketentuan tersebut menjadi dasar pengembangan dan penguatan keuangan inklusif di Indonesia. Target pencapaian indeks keuangan inklusif Indonesia yakni sebesar 75% pada akhir tahun 2019.

SNKI merupakan pedoman bagi semua pihak baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, akademisi, dan masyarakat didalam perluasan akses terhadap sektor keuangan formal khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Adanya ketersediaan akses keuangan di daerah akan membuat masyarakat lebih mudah dalam mengenal produk dan layanan jasa keuangan termasuk melakukan kegiatan investasi untuk tujuan pendidikan dan kesehatan. Dengan adanya keinginan untuk berinvestasi, hal ini dapat membuat masyarakat lebih menekan tingkat konsumsi sehingga akan berdampak positif pada pertumbuhan perekonomian masyarakat dan pengurangan kesenjangan pendapatan. 

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa upaya untuk peningkatan akses dan layanan keuangan yang lebih luas bagi kehidupan masyarakat merupakan salah satu strategi yang efektif untuk menurunkan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan pendapatan (income inequality). Oleh karena itu, program percepatan akses keuangan di daerah perlu menjadi prioritas bagi seluruh pemangku kepentingan. Seluruh elemen di daerah, mulai dari pemerintah daerah, industri keuangan daerah, dan instansi terkait lainnya perlu bersama-sama mencari terobosan untuk membuka akses keuangan yang lebih efektif dan memanfaatkan sumber dana yang ada untuk mendukung kegiatan yang produktif. Hal ini sejalan dengan keinginan pemerintah untuk memperkuat ekonomi daerah dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

Untuk itu, OJK bersama Kementerian Dalam Negeri serta institusi terkait lainnya membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah atau yang disingkat dengan TPAKD. TPAKD merupakan forum koordinasi antar instansi dan stakeholders terkait untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong  pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera. Pembentukan TPAKD merupakan tindak lanjut atas adanya radiogram dari Menteri Dalam Negeri No.T-900/634/Keuda tanggal 19 Februari 2016 yang isinya meminta Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati dan Walikota untuk membentuk TPAKD di Provinsi/Kabupaten/Kota.

Keanggotaan TPAKD terdiri dari berbagai unsur seperti pemerintah daerah, regulator, lembaga/instansi vertikal terkait di daerah, Lembaga Jasa Keuangan (LJK), asosiasi LJK, dan akademisi. Pembentukan TPAKD sangat membutuhkan peran aktif dari Pemerintah Daerah dan stakeholders terkait. 

Sebagai tindak lanjut atas adanya radiogram tersebut, pada tanggal 10 Oktober 2016, dilakukan Pengukuhan TPAKD di Provinsi Kepulauan Riau. Dalam acara tersebut Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Nurdin Basirun mengukuhkan TPAKD Provinsi Kepulauan Riau dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto mengukuhkan Satgas Waspada Investasi Daerah Provinsi Kepulauan Riau serta Kepala Kantor OJK Provinsi Kepulauan Riau, Uzersyah mengukuhkan FKIJK Provinsi Kepulauan Riau. 
“Pembentukan TPAKD diharapkan mampu mendorong ketersediaan akses keuangan yang seluas-luasnya kepada masyarakat yang mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat khususnya di masyarakat Provinsi Kepulauan Riau” papar Rahmat Waluyanto dalam sambutannya. Sedangkan Nurdin Basirun menyampaikan “Pengukuhan Tim Kerja ini tidak berhenti sampai disini namun perlu hasil nyata yang dirasakan masyarakat luas, khususnya dalam memperoleh layanan keuangan”.

Program Kerja TPAKD Provinsi Kepulauan Riau dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi antara lain pertama, Mendorong Perluasan Layanan Keuangan melalui Agen Laku Pandai (Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusi) dan Simpanan Pelajar; kedua, Mendorong pertumbuhan UMKM melalui akselerasi pemberian izin usaha, peningkatan capacity building dan Pembiayaan ke UMKM dalam rangka mewujudkan Ekonomi Kerakyatan; ketiga, Mendorong percepatan akses keuangan melalui pembiayaan terhadap sektor Perikanan dan Pariwisata; keempat, Memperluas akses keuangan bagi Perusahaan Swasta/Daerah melalui Penawaran Umum Perdana Saham di Bursa Efek Indonesia; kelima, Mengembangkan Lembaga Keuangan Mikro sebagai penopang Ekonomi Kerakyatan.

Sampai dengan saat ini telah dilakukan perjanjian antara pihak Bank sebagai penerbit Tabungan SimPel dengan 264 Sekolah di Provinsi Kepulauan Riau dan terdaftar 4.964 rekening. Penyusunan program kerja TPAKD dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal utama seperti karakteristik dan kebutuhan daerah, potensi ekonomi daerah yang dapat dikembangkan dengan produk dan layanan jasa keuangan, peningkatan usaha sektor produktif, pengembangan UMKM serta usaha rintisan (start up business) lainnya. 

Selain itu, Kantor OJK Provinsi Kepulauan Riau bersama Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Kapolda Kepulauan Riau, Kajati Provinsi Kepulauan Riau, dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau berkomitmen bersama untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktek investasi ilegal yang meresahkan masyarakat seperti kegiatan pihak tertentu yang menjajikan pelunasan hutang, investasi dengan skema Ponzi, termasuk Modus Penggandaan Uang, melalui upaya preventif, kuratif, dan represif (penegakan hukum).

Dengan adanya TPAKD, Satgas Waspada Investasi dan FKIJK di Provinsi Kepulauan Riau, akses masyarakat ke sektor jasa keuangan akan semakin terbuka dan memperbesar kemampuan lembaga jasa keuangan yang ada di Provinsi Kepulauan Riau untuk memasarkan dan menyediakan produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan UMKM, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pembangunan di Kepulauan Riau.

Untuk Informasi lebih lanjut:
Uzersyah, Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau.
Telp: 0778-468996,468997. Email: uzersyah@ojk.go.id, www.ojk.go.id

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi