Tranparansi merupakan salah satu prinsip perlindungan konsumen yang diamanatkan dalam Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Transparansi akan membantu konsumen dalam menentukan pilihan produk dan layanan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan. Sedangkan bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), transparansi akan menjadi faktor pendorong untuk meningkatkan kompetisi di antara PUJK dalam menawarkan kualitas produk dan layanan jasa keuangan yang lebih baik.
Penerapan prinsip transparansi oleh PUJK telah diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Kuangan. Sejalan dengan hal tersebut, OJK memandang perlu untuk menyusun Pedoman Standar Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Sektor Jasa Keuangan sebagai panduan bagi PUJK dalam menyusun dan menyampaikan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan kepada konsumen.
Pedoman Standar Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Sektor Jasa Keuangan dapat diunduh melalui file terlampir.