Otoritas Jasa Keuangan terus mendorong peningkatan kesadaran akan pentingnya penerapan Anti-Pencucian Uang dan Pencegahaan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Industri Jasa Keuangan (IJK) khususnya pada perusahan pergadaian.
Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono dalam sambutannya secara daring dalam Sosialisasi Penerapan Pasal 480 KUH Pidana dan Program Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) bagi Perusahaan Pergadaian di Bandung, Kamis.
"Perusahaan pergadaian berpotensi menghadapi risiko menjadi pihak yang dipersangkakan, turut terlibat dalam suatu tindak pidana kejahatan penadahan sebagaimana diatur dalam pasal 480 KUHP. Salah satu upaya yang dapat dilakukan perusahaan pergadaian untuk memitigasi risiko hukum tersebut, adalah dengan menerapkan prosedur Know Your Customer (KYC) secara memadai," kata Ogi.
Sosialisasi tersebut diselenggarakan OJK bekerja sama dengan Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada perusahaan pergadaian mengenai konsepsi dasar dan proses penegakan hukum atas Pasal 480 KUH Pidana dan untuk meningkatkan kesadaran perusahaan pergadaian mengenai pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam melakukan asesmen barang jaminan gadai yang akan diterima dan penerapan prinsip mengenali calon pengguna jasa pergadaian.
Prosedur Know Your Customer (KYC) dapat dilakukan dengan menerapkan customer due dilligence (CDD) dan enhanced due dilligence (EDD) terhadap calon nasabah perusahaan pergadaian sebagai bagian dari penerapan program anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT) bagi perusahaan pergadaian.
Sesuai POJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang APU PPT di Sektor Jasa Keuangan, CDD yaitu kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh PJK untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan atau pola transaksi calon nasabah, nasabah, atau walk in customer (WIC). Sedangkan EDD merupakan tindakan CDD yang lebih mendalam yang dilakukan pelaku jasa keuangan terhadap Calon Nasabah, nasabah, atau WIC yang berisiko tinggi termasuk orang yang populer secara politis dan atau dalam area berisiko tinggi.
Sejak penerbitan Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, jumlah perusahaan pergadaian yang memperoleh izin usaha dari OJK setiap tahun mengalami peningkatan. Pertumbuhan industri pergadaian tersebut juga tercermin pada peningkatan aset industri pergadaian per September 2022 yang tercatat sebesar Rp71,07 triliun atau naik 5,05 persen yoy serta nilai penyaluran pinjaman sebesar Rp57,25 triliun atau Financing to Asset Ratio (FAR) sebesar 80,56 persen.
Dalam hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2022 yang baru dikeluarkan oleh OJK, pergadaian merupakan industri dengan tingkat literasi masyarakat tertinggi di IKNB yaitu sebesar 40,75 persen hanya berbeda sedikit dari industri perbankan dengan tingkat literasi sebesar 49,93 persen sementara tingkat inklusi pergadaian mencapai 11,18 persen. Hal tersebut menggambarkan bahwa industri pergadaian serta produk-produknya sudah dikenal oleh masyarakat luas.
Sejarah panjang usaha gadai menjadikan pergadaian sebagai salah satu pilihan utama masyarakat dalam mengakses layanan pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Layanan pergadaian yang sederhana, mudah, cepat, dan aman merupakan keunggulan kompetitif dibanding lembaga jasa keuangan lainnya, sehingga industri pergadaian diharapkan mampu melakukan penetrasi pasar sampai lapisan masyarakat bawah dan memiliki peran strategis dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.
Jenis benda yang dapat dijadikan barang jaminan gadai adalah benda yang memiliki nilai ekonomis, meliputi seluruh benda bergerak, seperti emas, perhiasan, kendaraan bermotor, barang rumah tangga, dan peralatan elektronik.
Mengingat secara yuridis status kepemilikan atas benda bergerak tidak diharuskan untuk dilengkapi dengan dokumen bukti kepemilikan, maka dalam praktiknya penyaluran pinjaman tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan cara menggadaikan barang bergerak yang diperoleh melalui perbuatan melawan hukum.
Meskipun ketentuan keperdataan yang mengatur penguasaan barang bergerak telah diatur dalam Pasal 1977 KUH Perdata, namun hal tersebut tidak cukup kuat melindungi perusahaan pergadaian bila dihadapkan pada penerapan KUH Pidana.
Dengan acara ini diharapkan pelaku industri pergadaian semakin menyadari pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan usaha sehingga industri pergadaian kedepan dapat terus tumbuh dan berkembang secara sehat dan berkelanjutan serta berkontribusi dalam perekonomian nasional.