Sign In

Pelaksanaan Kerja dari Rumah Pegawai OJK dan Industri Jasa Keuangan

 Pelaksanaan Kerja dari Rumah Pegawai OJK dan Industri Jasa Keuangan

Mar 18 2020
Jumlah Download : 4
   

 

​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen kontribusi dalam mitigasi persebaran virus covid-19 yang berdampak kepada kesehatan masyarakat dan berpengaruh terhadap indikator perekonomian baik global maupun nasional. Seiring dengan stimulus ekonomi yang telah disampaikan oleh Pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, maka untuk menjaga kesehatan pegawai OJK dan Industri Jasa Keuangan, maka dilakukan kebijakan sebagai berikut:

  1. OJK menerapkan mekanisme kerja dari rumah (work from home) untuk Pegawai OJK. Penerapan kerja dari rumah (work from home) untuk IndustriJasa Keuangan diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan;
  2. Pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan dilakukan dengan meminimalisir kontak langsung melalui pemanfaatan teknologi Informasi seperti video/call conference; dan
  3. Layanan kepada masyarakat/konsumen keuangan diatur sebagai berikut:
    • Meniadakan layanan kunjungan langsung (Walk In). Layanan Informasi dan Pengaduan Konsumen Keuangan OJK (Kontak 157) masih dapat diakses melalui telephone (157), email (konsumen@ojk.go.id) dan whatsapp (081-157-157-157);
    • Permintaan informasi debitur (SLIK) dilakukan dengan cara online melalui: https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi.
OJK akan mengevaluasi kondisi tersebut diatas dan terus berkoordinasi dengan Pemerintah dan otoritas lainnya termasuk implikasinya terhadap perekonomian nasional. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Kontak OJK 157,
Telepon (021) 296 00000 (Ext 1200), atau melalui e-mail: humas@ojk.go.id.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi