Sign In

Perusahaan Pergadaian Terdaftar di OJK per Januari 2018

 Perusahaan Pergadaian Terdaftar di OJK per Januari 2018

Jan 30 2018
   

 

Pengawasan terhadap usaha pergadaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian bertujuan untuk menciptakan usaha pergadaian yang sehat, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pergadaian, dan perlindungan kepada konsumen.

Perusahaan Pergadaian yang diatur dan diawasi oleh OJK adalah perusahaan pergadaian pemerintah, yakni PT Pegadaian (Persero), serta perusahaan pergadaian swasta. Hingga Januari 2018, Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha kepada 16 perusahaan pergadaian swasta.

Berikut daftar lengkap perusahaan pergadaian yang terdaftar dan berizin OJK.



Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi