Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan buku Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Perasuransian 2023-2027. Penyusunan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Perasuransian 2023-2027 ini melibatkan asosiasi di bawah Dewan Asuransi Indonesia (DAI) dan seluruh pemangku kepentingan sektor perasuransian.
Pengembangan dan penguatan sektor perasuransian pada peta jalan ini ditopang melalui 4 (empat) pilar utama, yaitu penguatan ketahanan dan daya saing, pengembangan elemen dalam ekosistem sektor perasuransian, akselerasi transformasi digital, serta penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan di sektor perasuransian. Implementasi dari peta jalan ini diturunkan dalam 3 (tiga) fase, yaitu fase penguatan fondasi, fase konsolidasi dan menciptakan momentum, dan yang terakhir adalah fase penyelarasan dan pertumbuhan.
Peta jalan ini bertujuan
untuk mewujudkan industri asuransi yang sehat, efisien,
berintegritas, memperkuat pelindungan konsumen dan
masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Unduh Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Perasuransian 2023-2027 pada materi terlampir.