Perbankan syariah Indonesia sampai saat ini masih terus menunjukkan
pertumbuhan positif, meskipun masih terdapat beberapa isu strategis serta
tantangan yang masih perlu diselesaikan. Berdasarkan Kajian Transformasi
Perbankan Syariah yang disusun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2018,
terdapat beberapa isu strategis yang masih menghambat akselerasi pertumbuhan
bisnis perbankan syariah, antara lain belum adanya diferensiasi model bisnis
yang signifikan, kualitas, dan kuantitas SDM yang kurang optimal serta
rendahnya tingkat literasi dan inklusi.
Di samping itu, saat ini kita sedang dihadapkan oleh kondisi global yang
telah memaksa kita untuk masuk ke dalam era New Normal sebagai dampak
dari pandemi global Covid-19. Era normal baru ini telah membuat pola kehidupan
sosial, masyarakat, dan ekonomi mengalami perubahan dengan semakin meningkatnya
kewaspadaan yang mengharuskan menjaga jarak fisik dalam berinteraksi. Namun di
sisi lain, kepedulian dalam membantu sesama semakin meningkat terutama dalam
permasalahan ekonomi. Hal ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi
perbankan syariah untuk dapat memberikan pelayanan berbasis digital serta
memenuhi kebutuhan sosial masyarakat sehingga dapat berperan dalam membangun
perekonomian umat pasca pandemi.
Arah pengembangan perbankan syariah yang sebelumnya tertuang pada
Roadmap Perbankan Syariah Indonesia 2015-2019 telah sampai pada masa akhirnya.
Untuk melanjutkan arah pengembangan perbankan syariah dengan mempertimbangkan
berbagai isu strategis, peluang maupun tantangan yang dihadapi, Roadmap Pengembangan
Perbankan Syariah Indonesia periode 2020 – 2025 disusun dengan membawa visi
mewujudkan perbankan syariah yang resilient, berdaya saing tinggi, dan
berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan pembangunan sosial.
Arah pengembangan perbankan syariah ini telah disusun selaras dengan beberapa
arah kebijakan, baik kebijakan eksternal yang bersifat nasional seperti Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan Masterplan Ekonomi
dan Keuangan Syariah Indonesia 2019-2024, maupun kebijakan internal OJK yaitu
Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia dan Roadmap Pengembangan Perbankan
Indonesia (RP2I). Sebagai bagian dari RP2I, roadmap ini merupakan langkah
strategis OJK dalam menyelaraskan arah pengembangan ekonomi syariah di
Indonesia, khususnya pada sektor industri jasa keuangan syariah di bidang
perbankan syariah.
Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia disusun sebagai
katalisator akselerasi proses pengembangan perbankan syariah di Indonesia
dengan membawa 3 (tiga) arah pengembangan yang terdiri dari penguatan identitas
perbankan syariah; sinergi ekosistem ekonomi syariah; serta penguatan
perizinan, pengaturan, dan pengawasan. Sebagai bagian dari Roadmap Pengembangan
Perbankan Indonesia, roadmap ini merupakan langkah strategis OJK dalam
menyelaraskan arah pengembangan ekonomi syariah di Indonesia, khususnya pada
sektor industri jasa keuangan syariah di bidang perbankan syariah.
Selengkapnya silakan unduh materi terlampir.