OJK mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Lembaga Keuangan Mikro. Secara keseluruhan, tiga
peraturan ini disusun agar LKM yang beroperasi dengan izin serta kelembagaan yang diatur oleh OJK, dapat terus berkontribusi untuk memberdayakan masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro, dengan tetap memperhatikan aspek prudensial dan perlindungan terhadap nasabah.
Sektor jasa keuangan merupakan
sektor yang memiliki keterkaitan dengan hampir semua sektor dalam perekonomian
nasional. Meskipun kinerja sektor keuangan di Indonesia belakangan ini
menunjukkan pertumbuhan yang cukup signifikan, namun pertumbuhan yang berkeadilan
belum dapat dicapai lantaran pada kenyataannya aksesibilitas masyarakat
berpendapatan rendah dan pengusaha mikro terhadap fasilitas pembiayaan, terutama
dari perbankan masih sangat rendah.
Terbatasnya akses terhadap
sektor perbankan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi kreditur informal yang
menerapkan suku bunga tinggi. Dengan demikian, untuk memenuhi kebutuhan layanan
keuangan yang terjangkau, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan
pelaku usaha mikro, keberadaan lembaga keuangan yang mengkhususkan diri pada
pemberdayaan kalangan masyarakat terkait menjadi sangat penting.
Pemerintah telah menetapkan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) pada
tanggal 8 Januari 2013. Undang-Undang tentang LKM tersebut mengamanatkan
beberapa materi pengaturan teknis lebih lanjut terkait perizinan usaha,
kelembagaan LKM, serta persyaratan terkait transformasi LKM menjadi Bank
Perkreditan Rakyat dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Hal ini mengingat berdasarkan amanat
Undang-Undang tentang LKM yang menyatakan bahwa OJK adalah otoritas yang
membina, mengatur dan mengawasi LKM. Sehingga, dengan adanya LKM yang
beroperasi dengan izin serta kelembagaan yang diatur oleh OJK, diharapkan
LKM-LKM tersebut dapat terus berkontribusi untuk memberdayakan masyarakat
. Ketiga peraturan tersebut adalah:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro [klik untuk melihat regulasi terkait]
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro