Sign In

Pencabutan Izin Usaha di Bidang Aktuaria PT Jasa Aktuaria Tiwikrama

 Pencabutan Izin Usaha di Bidang Aktuaria PT Jasa Aktuaria Tiwikrama

Sep 27 2013
 
Jumlah Download : 5970
   

 

OJK mencabut izin usaha di bidang konsultan aktuaria PT Jasa Aktuaria Tiwikrama. Maka perusahaan terkait dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang konsultan aktuaria. Perusahaan juga diwajibkan menurunkan papan nama, dan menyelesaikan seluruh utang.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi