Sign In

POJK Buyback Saham Emiten atau Perusahaan Publik

 POJK Buyback Saham Emiten atau Perusahaan Publik

Aug 23 2013
 
Jumlah Download : 6307
   

 

Aturan ini disusun untuk memberikan kemudahan bagi Emiten atau Perusahaan Publik dalam melakukan aksi korporasi pembelian saham kembali tanpa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi