Sign In

Langgar Aturan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, OJK Bekukan PT Swarna Niaga Finance

 Langgar Aturan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, OJK Bekukan PT Swarna Niaga Finance

July 10, 2019
Jumlah Download : 1
   

 

​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Swarna Niaga Finance karena tidak memenuhi sejumlah ketentuan di bidang Perusahaan Pembiayaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-301/NB.2/2019 dan S-302/NB.2/2019  tanggal 18 Juni 2019.

Berdasarkan hasil monitoring OJK, PT Swarna Niaga Finance tidak memenuhi Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), Pasal 17  POJK Nomor 28/POJK.05/2014 dan Pasal 83 POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang  Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, hingga batas waktu yang ditentukan berakhir.

Dengan demikian, sanksi ini berlaku selama enam bulan terhitung sejak ditetapkannya surat, yaitu 18 Juni 2019. Jika dalam kurun waktu tersebut, PT Swarna Niaga Finance belum juga memenuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha.

Dengan dibekukannya kegiatan usaha tersebut, maka PT Swarna Niaga Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan.

Informasi lebih lanjut, silakan unduh pdf terlampir.

 

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi