Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT
Swarna Niaga Finance karena tidak memenuhi sejumlah ketentuan di bidang
Perusahaan Pembiayaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-301/NB.2/2019
dan S-302/NB.2/2019 tanggal 18 Juni 2019.
Berdasarkan hasil monitoring OJK, PT Swarna Niaga Finance
tidak memenuhi Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (4), Pasal 17 POJK Nomor 28/POJK.05/2014
dan Pasal 83 POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan,
dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, hingga batas waktu yang
ditentukan berakhir.
Dengan demikian, sanksi ini berlaku selama enam bulan
terhitung sejak ditetapkannya surat, yaitu 18 Juni 2019. Jika dalam kurun waktu
tersebut, PT Swarna Niaga Finance belum juga memenuhi ketentuan, maka akan
dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha.
Dengan dibekukannya kegiatan usaha tersebut, maka PT
Swarna Niaga Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan
Pembiayaan.
Informasi lebih lanjut, silakan unduh pdf terlampir.