Sign In

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Pasarraya Kuta

 OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Pasarraya Kuta

September 18, 2026
Jumlah Download : 0
   

 

​Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.03/2026 tanggal 17 September 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Pasarraya Kuta, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Pasaraya Kuta yang beralamat di Jalan Raya Tuban No. 62, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali terhitung sejak tanggal 17 September 2026.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Pasarraya Kuta tersebut:

  1. Kantor PT Bank Perekonomian Rakyat Pasarraya Kuta ditutup untuk umum dan PT Bank Perekonomian Rakyat Pasarraya Kuta menghentikan segala kegiatan usahanya.

  2. Penyelesaian hak dan kewajiban PT Bank Perekonomian Rakyat Pasarraya Kuta dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT Bank Perekonomian Rakyat Pasarraya Kuta dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT Bank Perekonomian Rakyat Pasarraya Kuta kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi