Sign In

OJK Beri Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Mas DKI

 OJK Beri Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Mas DKI

January 10, 2020
Jumlah Download : 0
   

 

​Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-49/NB.01/2019 tanggal 18 Desember 2019, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Mas DKI. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Gadai Mas DKI diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Alamat Kantor Pusat PT Gadai Mas DKI berlokasi di Jalan Paus Nomor 8, Rawamangun Jakarta Timur, 13220.

Informasi lebih lengkap, silakan unduh PDF terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi