Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor KEP-49/NB.01/2019 tanggal 18 Desember 2019, Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Mas DKI.
Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan
Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka
PT Gadai Mas DKI diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu
menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan
perundangan yang berlaku.
Alamat Kantor Pusat PT Gadai Mas DKI berlokasi di Jalan Paus
Nomor 8, Rawamangun Jakarta Timur, 13220.
Informasi lebih lengkap, silakan unduh PDF terlampir.