Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan ini mengumumkan
pemberian izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT Panin
Daiichi Life Sharia Insurance melalui KEP-72/D.05/2026 pada tanggal 2 September 2026 yang beralamat di Gedung Panin Life Center, Lantai 3
Jalan Letjend. S. Parman Kav. 91, Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat.
Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota
Dewan Komisioner dimaksud.
Dengan diberikannya izin usaha ini, PT Panin Daiichi Life Sharia Insurance diwajibkan
untuk menjalankan kegiatan usaha dengan selalu menerapkan praktik usaha yang
sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.