Otoritas
Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Jadiduit Gadai Makmur berdasarkan KEP-164/NB.1/2020 tanggal 3 Desember 2020. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Jadiduit Gadai Makmur diwajibkan
agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha
yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang
berlaku.
Informasi lebih lengkap, silakan unduh materi terlampir.