Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-82/KO.13/2025 tanggal 27 November 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Tani Makmur Blater, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Tani Makmur Blater yang beralamat di Desa Blater, Kecamatan Poncowarno, Kabupaten Kebumen, terhitung sejak tanggal 27 November 2025.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Tani Makmur Blater, maka:
Kantor Koperasi LKM Agribisnis Tani Makmur Blater ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
Pengurus Koperasi LKM Agribisnis Tani Makmur Blater diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Agribisnis Tani Makmur Blater akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pengurus Koperasi LKM Agribisnis Tani Makmur Blater dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.