Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.03/2026 tanggal 27 Januari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Prima Master Bank, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Prima Master Bank yang berkantor pusat di Jalan Jembatan Merah Nomor 15-17, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur terhitung sejak tanggal 27 Januari 2026.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Prima Master Bank tersebut:
Seluruh kantor PT BPR Prima Master Bank ditutup untuk umum dan PT BPR Prima Master Bank menghentikan segala kegiatan usahanya.
Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Prima Master Bank dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT BPR Prima Master Bank dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT BPR Prima Master Bank kecuali dengan persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan.