Sign In

Pemberian Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa dengan Prinsip Syariah kepada PT AIA Syariah Insurance

 Pemberian Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa dengan Prinsip Syariah kepada PT AIA Syariah Insurance

September 28, 2026
Jumlah Download : 0
   

 

​Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan ini mengumumkan pemberian izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT AIA Syariah Insurance melalui KEP-87/D.05/2026 pada tanggal 25 September 2026 yang beralamat di Gedung AIA Central, Lt.12, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, Kel. Karet Semanggi, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12930.

Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.

Dengan diberikannya izin usaha ini, PT AIA Syariah Insurance diwajibkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi