Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan ini mengumumkan
pemberian izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT AIA
Syariah Insurance melalui KEP-87/D.05/2026 pada tanggal 25 September 2026 yang beralamat di Gedung AIA Central, Lt.12, Jalan Jend. Sudirman
Kav. 48A, Kel. Karet Semanggi, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
12930.
Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota
Dewan Komisioner dimaksud.
Dengan diberikannya izin usaha ini, PT AIA Syariah Insurance diwajibkan untuk
menjalankan kegiatan usaha dengan selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan
senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.