Sign In

Himbauan Waspada Terhadap Permohonan yang Mengatasnamakan OJK

 Himbauan Waspada Terhadap Permohonan yang Mengatasnamakan OJK

April 18, 2019
Jumlah Download : 2
   

 

​Sehubungan dengan adanya pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB disertai dengan permintaan untuk mentransfer sejumlah uang, maka dengan ini kami menyatakan bahwa pihak tersebut bukan berasal dari Otoritas Jasa Keuangan.

OJK menegaskan tidak pernah meminta dana kepada siapaun. Untuk itu kami mengharapkan kerja sama semua pihak untuk senantiasa waspada apabila menerima permintaan yang mengatasnamakan OJK guna menghindari kerugian di kemudian hari.

Apabila masyarakat menemukan hal tersebut, segera laporkan ke kontak OJK 157, atau kirimkan bukti penipuan ke  konsumen@ojk.go.id

OJK telah dan akan terus meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk mengambil langkah preventif maupun menindak tegas perbuatan tercela dari oknum tersebut.

Atas perhatian dan kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi