Sign In

OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Dharma Honoris Raksa Paramitha di Bidang Pialang Asuransi

 OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Dharma Honoris Raksa Paramitha di Bidang Pialang Asuransi

December 3, 2019
Jumlah Download : 0
   

 

Melalui surat nomor S-156/NB.1/2019 tanggal 6 November 2019 Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Dharma Honoris Raksa Paramitha di Bidang Pialang Asuransi.

Dengan demikian PT Dharma Honoris Raksa Paramitha dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. Namun tetap harus melaksanakan kewajiban yang jatuh tempo.

Informasi selengkapnya, silakan unduh pdf terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi