Melalui surat nomor S-43/NB.1/2019 tanggal 3 Maret 2020 Otoritas Jasa
Keuangan mengumumkan telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada
PT Jakarta Inti Bersama di Bidang Pialang Asuransi.
Dengan demikian
PT Jakarta Inti Bersama dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya
penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. Namun tetap harus
melaksanakan kewajiban yang jatuh tempo.
Informasi selengkapnya, silakan unduh pdf terlampir.