Sign In

OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Jakarta Inti Bersama di Bidang Pialang Asuransi

 OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Jakarta Inti Bersama di Bidang Pialang Asuransi

April 30, 2020
Jumlah Download : 3
   

 

​Melalui surat nomor S-43/NB.1/2019 tanggal 3 Maret 2020 Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Jakarta Inti Bersama di Bidang Pialang Asuransi.

Dengan demikian PT Jakarta Inti Bersama dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. Namun tetap harus melaksanakan kewajiban yang jatuh tempo.

Informasi selengkapnya, silakan unduh pdf terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi