Otoritas
Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Gadai
Prima
Nusantara berdasarkan KEP-8/NB.1/2021 tanggal 12 Januari
2021. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Gadai
Prima
Nusantara diwajibkan
agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha
yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang
berlaku.
Informasi lebih lengkap, silakan unduh materi terlampir.