OJK Berlakukan Izin Usaha PT Aon Reinsurance Brokers Indonesia Setelah Lakukan Perubahan Nama

October 20, 2020
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-150/NB.1/2020 tanggal 14 September 2020, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberlakukan izin usaha di bidang pialang reasuransi sehubungan dengan perubahan nama PT Aon Benfield Indonesia menjadi PT Aon Reinsurance Brokers Indonesia.

Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atas perusahaan tersebut, yakni tanggal 14 September 2020.

Dengan ini PT Aon Reinsurance Brokers Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Informasi selengkapnya, silakan unduh materi terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan