PENG - PEMBERIAN IZIN USAHA PT AON REINSURANCE BROKERS INDONESIA SETELAH LAKUKAN PERUBAHAN NAMA.pdf
Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-150/NB.1/2020 tanggal 14 September 2020, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberlakukan izin usaha di bidang pialang reasuransi sehubungan dengan perubahan nama PT Aon Benfield Indonesia menjadi PT Aon Reinsurance Brokers Indonesia.
Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atas perusahaan tersebut, yakni tanggal 14 September 2020.
Dengan ini PT Aon Reinsurance Brokers Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Informasi selengkapnya, silakan unduh materi terlampir.
Right Menu Subsite