Melalui
Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
KEP-335/NB.11/2021
tanggal 31 Mei 2021, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan
izin usaha di bidang penjaminan sehubungan perubahan nama PT Jamkrida Bali
Mandara Menjadi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda). Pemberlakuan izin usaha
tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan
Komisioner atas perusahaan tersebut.
Alamat kantor pusat dari perusahaan penjaminan tersebut di Jalan Surapati
Nomor 8, Desa Dangin Puri, Denpasar Timur, Denpasar, Bali 80233.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Jamkrida Bali
Mandara (Perseroda) diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu
menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan
perundangan yang berlaku.
Selengkapnya silakan unduh materi terlampir.