Sign In

OJK Berlakukan Izin Usaha PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) setelah Lakukan Perubahan Nama

 OJK Berlakukan Izin Usaha PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) setelah Lakukan Perubahan Nama

May 31, 2021
Jumlah Download : 0
   

 

​Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-335/NB.11/2021 tanggal 31 Mei 2021, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang penjaminan sehubungan perubahan nama PT Jamkrida Bali Mandara Menjadi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda). Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.

Alamat kantor pusat dari perusahaan penjaminan tersebut di Jalan Surapati Nomor 8, Desa Dangin Puri, Denpasar Timur, Denpasar, Bali 80233.

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Selengkapnya silakan unduh materi terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi