Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan Nomor KEP-811/NB.11/2019 tanggal 31 Desember 2019, Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang
Perusahaan Pembiayaan kepada PT Mitra Pinasthika Mustika Finance setelah melakukan
perubahan nama menjadi PT Jaccs Mitra Pinasthika Mustika Finance
Indonesia.
Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal
ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
Dengan ini, kepada PT Jaccs Mitra Pinasthika Mustika Finance
Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha
yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Informasi selengkapnya, silakan unduh file
terlampir.