Sign In

OJK Berlakukan Izin Usaha di Bidang Perusahaan Pembiayaan kepada PT Jaccs Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia Setelah Lakukan Perubahan Nama

 OJK Berlakukan Izin Usaha di Bidang Perusahaan Pembiayaan kepada PT Jaccs Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia Setelah Lakukan Perubahan Nama

January 20, 2020
Jumlah Download : 0
   

 

​Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-811/NB.11/2019 tanggal 31 Desember 2019, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Perusahaan Pembiayaan kepada PT Mitra Pinasthika Mustika Finance setelah melakukan perubahan nama menjadi PT Jaccs Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia.

Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.

Dengan ini, kepada PT Jaccs Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Informasi selengkapnya, silakan unduh file terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi