OJK Berlakukan Izin Usaha di Bidang Pialang Asuransi kepada PT Pialang Asuransi Nasional Indonesia Jaya.pdf
Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
Dengan ini, PT Pialang Asuransi Nasional Indonesia Jaya dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Informasi selengkapnya, silakan unduh file terlampir.
Right Menu Subsite