OJK Berlakukan Izin Usaha di Bidang Pialang Asuransi kepada PT Pialang Asuransi Nasional Indonesia Jaya

September 12, 2019
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-29/NB.1/2019 tanggal 21 Agustus 2019, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Pialang Asuransi kepada PT Pialang Asuransi Nasional Indonesia Jaya.

Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.

Dengan ini,  PT Pialang Asuransi Nasional Indonesia Jaya  dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Informasi selengkapnya, silakan unduh file terlampir.         

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan