PENG - PENCABUTAN IZIN USAHA BANK PERKREDITAN RAKYAT BINA BARUMUN.pdf
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-63/D.03/2021 tanggal 3 Mei 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bina Barumun, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bina Barumun yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 29, Pasar Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara, terhitung sejak tanggal 3 Mei 2021.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha BPR Bina Barumun tersebut maka:
Right Menu Subsite