OJK Cabut Izin Usaha Bank Perkreditan Rakyat Bina Barumun

May 3, 2021
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-63/D.03/2021 tanggal 3 Mei 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bina Barumun, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bina Barumun yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 29, Pasar Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara, terhitung sejak tanggal 3 Mei 2021.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha BPR Bina Barumun tersebut maka:

  1. Kantor PT BPR Bina Barumun ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya.
  2. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Bina Barumun akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Pengurus/Pemilik PT BPR Bina Barumun dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.
Informasi lebih lengkap, silakan unduh materi terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan