Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang
Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma,
Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma
yang beralamat di Jalan Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kecamatan Taman, Kota
Madiun, Provinsi Jawa timur terhitung sejak tanggal 4 Januari 2024.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha usaha Koperasi BPR Wijaya
Kusuma tersebut, dengan ini diumumkan bahwa:
Kantor Koperasi BPR Wijaya Kusuma ditutup untuk umum dan Koperasi
BPR Wijaya Kusuma menghentikan segala kegiatan usahanya.
Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi BPR Wijaya Kusuma akan
dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang
berlaku.
Direksi, Dewan Komisaris/Pengawas, atau Pemilik Koperasi BPR Wijaya
Kusuma dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan
aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.