OJK Cabut Izin Usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma

January 11, 2024
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma, Otoritas Jasa Keuang​an mencabut izin usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma yang beralamat di Jalan Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Provinsi Jawa timur terhitung sejak tanggal 4 Januari 2024. 

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma tersebut, dengan ini diumumkan bahwa:

  1. Kantor Koperasi BPR Wijaya Kusuma ditutup untuk umum dan Koperasi BPR Wijaya Kusuma menghentikan segala kegiatan usahanya. 

  2. Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi BPR Wijaya Kusuma akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

  3. Direksi, Dewan Komisaris/Pengawas, atau Pemilik Koperasi BPR Wijaya Kusuma dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan