PENG - PENCABUTAN IZIN USAHA KOPERASI BPR WIJAYA KUSUMA.pdf
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma yang beralamat di Jalan Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Provinsi Jawa timur terhitung sejak tanggal 4 Januari 2024.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma tersebut, dengan ini diumumkan bahwa:
Kantor Koperasi BPR Wijaya Kusuma ditutup untuk umum dan Koperasi BPR Wijaya Kusuma menghentikan segala kegiatan usahanya.
Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi BPR Wijaya Kusuma akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi, Dewan Komisaris/Pengawas, atau Pemilik Koperasi BPR Wijaya Kusuma dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.
Right Menu Subsite