PENG-4.KO.1301.2024_261124_PENCABUTAN IZIN USAHA KOPERASI LEMBAGA KEUANGAN MIKRO DESA BENDO.pdf
Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-136/KO.13/2024 tanggal 25 November 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Desa Bendo, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Desa Bendo yang beralamat di Desa Bendo, Kecamatan Sukadono, Kabupaten Sragen, terhitung sejak tanggal 25 November 2024.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKM Desa Bendo, maka:
Kantor Koperasi LKM Desa Bendo ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
PengurusKoperasi LKM Desa Bendo diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Desa Bendo akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pengurus Koperasi LKM Desa Bendo dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.
Right Menu Subsite