Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
nomor KEP-25/KO.13/2024 tanggal 18 April 2024 telah mencabut izin usaha Koperasi
Lembaga Keuangan Mikro Pundi Mataram Pati (Koperasi LKM Pundi Mataram Pati)
yang beralamat di Jl. Mr. Iskandar No.77, RT.15/RW.04, Desa Blaru, Kecamatan Pati,
Kabupaten Pati.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKM Pundi Mataram Pati, maka:
Koperasi LKM Pundi Mataram Pati ditutup untuk umum dan dilarang
melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
Pengurus Koperasi LKM Pundi Mataram Pati diminta agar melakukan Rapat
Anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk Tim Likuidasi.
Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Pundi Mataram Pati akan
dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan
perundang-undangan yang berlaku.
Pengurus Koperasi LKM Pundi Mataram Pati dilarang untuk menggunakan frasa
Lembaga Keuangan Mikro.