OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda)

May 22, 2024
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha P​T BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) yang beralamat di Jalan A. Yani No. 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Kec. Jepara, Kab. Jepara, Provinsi Jawa Tengah terhitun​g sejak tanggal 21 Mei 2024.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) tersebut, dengan ini diumumkan bahwa:

  1. Kantor PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) ditutup untuk umum dan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) menghentikan segala kegiatan usahanya.

  2. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

  3. Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS. 

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan