Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT
Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda), Otoritas Jasa Keuangan
mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) yang beralamat di Jalan
A. Yani No. 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Kec. Jepara, Kab. Jepara, Provinsi Jawa Tengah
terhitung sejak tanggal 21 Mei 2024.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha
(Perseroda) tersebut, dengan ini diumumkan bahwa:
Kantor PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) ditutup untuk umum dan PT
BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) menghentikan segala kegiatan usahanya.
Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) akan
dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang
berlaku.
Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPR Bank Jepara Artha
(Perseroda) dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan
dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.