Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024 tentang
Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Dananta, Otoritas Jasa
Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Dananta yang beralamat di Jalan
Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi
Jawa Tengah terhitung sejak tanggal 30 April 2024.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Dananta tersebut,
dengan ini diumumkan bahwa:
Kantor PT BPR Dananta ditutup untuk umum dan PT BPR Dananta
menghentikan segala kegiatan usahanya.
Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Dananta akan dilakukan oleh
Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemegang Saham PT BPR Dananta
dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset
dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.