Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan ini mengumumkan pemberian izin usaha di bidang Pialang Asuransi kepada PT Sada Insurance Broker melalui KEP-93/D.05/2026 pada tanggal 27 Oktober 2026, yang beralamat di Lippo Tower Holland Village, 37th Floor (3707), Jl. Letjen Suprapto No.1 Kav. 60, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10510.
Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha ini, PT Sada Insurance Broker diwajibkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.