Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-98/D.03/2024 tanggal 5 Desember 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Duta Niaga, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Duta Niaga yang beralamat di Jalan Pangeran Natakusuma No. 80D, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat terhitung sejak tanggal 5 Desember 2024.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Duta Niaga tersebut:
Seluruh kantor PT BPR Duta Niaga ditutup untuk umum dan PT BPR Duta Niaga menghentikan segala kegiatan usahanya.
Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Duta Niaga dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT BPR Duta Niaga dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT BPR Duta Niaga kecuali dengan persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan.