PENG - PENCABUTAN IZIN USAHA PT BPR EDCCASH.pdf
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-26/D.03/2024 tanggal 27 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat EDCCASH. Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR EDCCASH yang beralamat di Graha Ameera No.3, Jl. Raya Kelapa Dua Islamic, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten terhitung sejak tanggal 27 Februari 2024.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR EDCCASH tersebut, dengan ini diumumkan bahwa:
Kantor PT BPR EDCCASH ditutup untuk umum dan PT BPR EDCCASH menghentikan segala kegiatan usahanya.
Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR EDCCASH akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPR EDCCASH dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.
Right Menu Subsite