Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor KEP-26/D.03/2024 tanggal 27 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha
PT Bank Perkreditan Rakyat EDCCASH. Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha
PT BPR EDCCASH yang beralamat di Graha Ameera No.3, Jl. Raya Kelapa Dua Islamic,
Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten
terhitung sejak tanggal 27 Februari 2024.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR EDCCASH tersebut, dengan
ini diumumkan bahwa:
Kantor PT BPR EDCCASH ditutup untuk umum dan PT BPR EDCCASH
menghentikan segala kegiatan usahanya.
Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR EDCCASH akan dilakukan oleh Tim
Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan
ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPR EDCCASH dilarang melakukan
segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali
dengan persetujuan tertulis dari LPS.