Sign In

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung

 OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung

July 24, 2024
Jumlah Download : 0icon
   

 

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP 57/D.03/2024, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin u​saha PT BPR Sumber Artha Waru Agung yang beralamat di Jalan Raya Wadung Asri Nomor 70A Kabupaten Sidoarjo terhitung sejak tanggal 24 Juli 2024.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung tersebut:

  1. Kantor PT BPR Sumber Artha Waru Agung ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya.

  2. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Sumber Artha Waru Agung akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

  3. Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPR Sumber Artha Waru Agung dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi