PENG - PENCABUTAN IZIN USAHA PT BPR SUMBER ARTHA WARU AGUNG.pdf
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP 57/D.03/2024, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung yang beralamat di Jalan Raya Wadung Asri Nomor 70A Kabupaten Sidoarjo terhitung sejak tanggal 24 Juli 2024.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung tersebut:
Kantor PT BPR Sumber Artha Waru Agung ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya.
Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Sumber Artha Waru Agung akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPR Sumber Artha Waru Agung dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.
Right Menu Subsite