OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)

January 31, 2024
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Berdasarkan Keputusan Anggota D​ewa​n Komisioner Nomor KEP-13/D.03/2024, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) yang beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 382 Kota Mojokerto terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) tersebut:

  1. Kantor PT BPRS​ Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) ditutup untuk umumdan BPRS menghentikan segala kegiatan usahanya. 

  2. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. 

  3. Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPRS kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS


Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan