Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali terhitung sejak tanggal 4 April 2024.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah tersebut, dengan ini diumumkan bahwa:
Kantor PT BPR Bali Artha Anugrah ditutup untuk umum dan PT BPR Bali Artha Anugrah menghentikan segala kegiatan usahanya.
Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Bali Artha Anugrah akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPR Bali Artha Anugrah dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT BPR Bali Artha Anugrah kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.