Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor KEP-33/D.03/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT
Bank Perkreditan Rakyat Sembilan Mutiara terhitung sejak tanggal 2 April 2024,
Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara yang
beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai
Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, terhitung sejak tanggal
2 April 2024.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara tersebut,
dengan ini diumumkan bahwa:
Kantor PT BPR Sembilan Mutiara ditutup untuk umum dan PT BPR Sembilan
Mutiara menghentikan segala kegiatan usahanya.
Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Sembilan Mutiara akan dilakukan oleh Tim
Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan
ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPR Sembilan Mutiara dilarang
melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR
kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.