Sign In

OJK Cabut Izin Usaha Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi PT Investree Radhika Jaya

 OJK Cabut Izin Usaha Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi PT Investree Radhika Jaya

October 21, 2024
Jumlah Download : 0
   

 

​Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024 telah mencabut izin usaha Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbas​is Teknologi Informasi PT Investree Radhika Jaya, yang beralamat di Gedung AIA Central Lantai 21, Jl. Jend. Sudirman Kav. 48A, Jakarta 12930. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  1. Dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, kecuali untuk melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan;

  2. Menyelesaikan hak dan kewajiban serta memberikan informasi secara jelas kepada Lender, Borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;

  3. Perusahaan wajib menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan nasabah/masyarakat dan menunjuk penanggungjawab yang akan bertugas menangani pengaduan nasabah/masyarakat dimaksud. Terkait hal ini, nasabah/masyarakat dapat menghubungi Investree pada nomor telepon 021-22532535, Whatsapp: 087730081631/087821500886; email: cs@investree.id, dan alamat: AIA Central Lt. 21, Jl. Jend. Sudirman, Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi