Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor KEP-59/D.06/2026 tanggal 25 September 2026 telah mencabut izin usaha Perusahaan
Modal Ventura PT Porto Ventura Kapital yang beralamat di Tower B Lantai 3, 18 Parc Place SCBD
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12190. Pencabutan izin usaha
tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
pada tanggal ditetapkan.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha
di bidang Perusahaan Modal Ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur, dan/atau pihak lainnya yang
berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja
sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT
Porto Ventura Kapital serta membentuk Tim Likuidasi.
Perusahaan wajib menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus
Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai
dengan terbentuknya Tim Likuidasi. Penanggung Jawab dan Pegawai dimaksud (termasuk
apabila terjadi perubahan Penanggung Jawab dan Pegawai) harus disampaikan kepada
seluruh debitur dan dapat ditembuskan kepada OJK u.p. Direktorat Pengawasan Khusus
Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga
Jasa Keuangan Lainnya dan Departemen Pelindungan Konsumen dan Masyarakat.