Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner nomor KEP 33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024 telah mencabut izin usaha Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi PT Akur Dana Abadi, yang beralamat di Gedung Senayan Business Center, Jl. Senayan No. 39, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12180. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan.
Pencabutan izin usaha PT Akur Dana Abadi sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dikarenakan permohonan pengembalian izin usaha sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi Informasi dengan alasan bahwa PT Akur Dana Abadi belum dapat mengimplementasikan ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah Direksi.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT Akur Dana Abadi, maka:
PT Akur Dana Abadi dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
PT Akur Dana Abadi wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi.
Penyelesaian hak dan kewajiban PT Akur Dana Abadi akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.