OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi PT Akur Dana Abadi

July 12, 2024
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner nomor KEP 33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024 telah mencabut izin usaha Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi PT Akur Dana Abadi, yang beralamat di Gedung Senayan Business C​enter, Jl. Senayan No. 39, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12180. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan.

Pencabutan izin usaha PT Akur Dana Abadi sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dikarenakan permohonan pengembalian izin usaha sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi Informasi dengan alasan bahwa PT Akur Dana Abadi belum dapat mengimplementasikan ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah Direksi.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT Akur Dana Abadi, maka:

  1. PT Akur Dana Abadi dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

  2. PT Akur Dana Abadi wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi.

  3. Penyelesaian hak dan kewajiban PT Akur Dana Abadi akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.


Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan