OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi PT Semangat Gotong Royong

July 12, 2024
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner nomor KEP 35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024 telah mencabut izin usaha Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi PT Semangat Gotong Royong, yang beralamat di Ciputra World 2, Lantai 15, Jl. Prof. DR. Satrio Kav 11, Karet Semanggi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan.

Pencabutan izin usaha PT Semangat Gotong Royong sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dikarenakan permohonan pengembalian izin usaha sebagai penyelenggara LPBBTI dengan alasan langkah strategis pemegang saham untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha LPBBTI pada 1 (satu) entitas. Adapun grup pemegang saham dari PT Semangat Gotong Royong memiliki 2 (dua) entitas yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT Semangat Gotong Royong, maka:

  1. PT Semangat Gotong Royong dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

  2. PT Semangat Gotong Royong wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi.

  3. Penyelesaian hak dan kewajiban PT Semangat Gotong Royong akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang undangan yang berlaku.


Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan