Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
nomor KEP-6/D.06/2023 tanggal 29 Agustus 2023 telah mencabut izin usaha
perusahaan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi
PT Danafix Online Indonesia, yang beralamat di Menara Dea, Tower 2, Lantai 2, Suite
202 Kawasan Mega Kuningan, Jalan Mega Kuningan Barat Kav E4.3 No 1-2 Kuningan
Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak
Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT Danafix Online Indonesia, maka:
PT Danafix Online Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang layanan
pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
PT Danafix Online Indonesia wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan
pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi.
Penyelesaian hak dan kewajiban PT Danafix Online Indonesia akan dilakukan oleh
Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundangundangan yang berlaku.
Informasi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.