Otoritas Jasa Keuangan, melalui Keputusan Dewan
Komisioner Nomor KEP-102/NB.223/2019 tanggal 20 Desember 2019 mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan syariah PT Trihamas
Finance, berdasarkan permohonan PT Trihamas
Finance dalam rangka pemisahan unit usaha syariah menjadi perusahaan pembiayaan syariah PT Trihamas
Finance Syariah.
Dengan dicabutnya izin usaha ini PT Trihamas
Finance dilarang melakukan kegiatan usaha dibidang perusahaan pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah. Bagi konsumen yang pembiayaanya sudah berjalan, maka penyelesaian hak dan kewajiban akan diseleksaikan sesuai dengan prosedur yang dilakukan PT Trihamas
Finance.
Informasi lebih lanjut,
silakan unduh pdf terlampir.