OJK Cabut Izin Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan PT Trihamas Finance.pdf
Otoritas Jasa Keuangan, melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-102/NB.223/2019 tanggal 20 Desember 2019 mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan syariah PT Trihamas Finance, berdasarkan permohonan PT Trihamas Finance dalam rangka pemisahan unit usaha syariah menjadi perusahaan pembiayaan syariah PT Trihamas Finance Syariah.
Dengan dicabutnya izin usaha ini PT Trihamas Finance dilarang melakukan kegiatan usaha dibidang perusahaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Bagi konsumen yang pembiayaanya sudah berjalan, maka penyelesaian hak dan kewajiban akan diseleksaikan sesuai dengan prosedur yang dilakukan PT Trihamas Finance.
Informasi lebih lanjut, silakan unduh pdf terlampir.
Right Menu Subsite