OJK Cabut Izin Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan PT Trihamas Finance

January 23, 2020
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Otoritas Jasa Keuangan, melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-102/NB.223/2019 tanggal 20 Desember 2019 mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan syariah PT Trihamas Finance, berdasarkan permohonan PT Trihamas Finance dalam rangka pemisahan unit usaha syariah menjadi perusahaan pembiayaan syariah PT Trihamas Finance Syariah.

Dengan dicabutnya izin usaha ini PT Trihamas Finance dilarang melakukan kegiatan usaha dibidang perusahaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Bagi konsumen yang pembiayaanya sudah berjalan, maka penyelesaian hak dan kewajiban akan diseleksaikan sesuai dengan prosedur yang dilakukan PT Trihamas Finance.

Informasi  lebih  lanjut,  silakan  unduh pdf  terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan