Sign In

OJK Cabut Izin Usaha di Bidang Asuransi Umum PT Berdikari Insurance

 OJK Cabut Izin Usaha di Bidang Asuransi Umum PT Berdikari Insurance

January 22, 2025
Jumlah Download : 0
   

 

​Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan ​Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-11/D.05/2025 tanggal 17 Januari 2025 telah mencabut izin usaha di Bidang Asuransi Umum PT BERDIKARI INSURANCE yang beralamat di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 1, Jakarta Pusat.

Sejak pencabutan izin usaha PT BERDIKARI INSURANCE, Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT BERDIKARI INSURANCE dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT BERDIKARI INSURANCE.

PT BERDIKARI INSURANCE dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Asuransi Umum, serta diwajibkan untuk:

  1. Menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat PT BERDIKARI INSURANCE;

  2. Menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari sejak tanggal pencabutan izin usaha;

  3. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT BERDIKARI INSURANCE serta membentuk tim likuidasi; dan

  4. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, setelah dibentuknya Tim Likuidasi, Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT BERDIKARI INSURANCE wajibmemberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi